Penghinaan

Hukumnya Jika Saling Memaki
di SMS
dewisukma
Kategori:Hukum Pidana
Saudara saya mengatakan "pelacur" kepada
orang yang dimaki, dan orang yang dimaki
mengatakan "anjing" kepada saudara saya. Hal
tersebut mereka lalukan melalui SMS. Orang
tersebut berencana melaporkan saudara saya ke
polisi. Bisakah saudara saya melaporkannya
balik?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perkataan seperti 'hewan' atau perkataan kasar lainya
yang saling dilontarkan saudara Anda kepada orang
lain melalui tulisan dikategorikan sebagai tindak
pidana penghinaan yang kepada pelakunya dapat
dipidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”) :
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang
tidak bersifat pencemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik
di muka umum dengan lisan atau tulisan,
maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan
atau perbuatan, atau dengan surat yang
dikirimkan atau diterimakan kepadanya ,
diancam karena penghinaan ringan dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah. ”
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa untuk
dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka
perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh
suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan
menuduh suatu perbuatan termasuk pada delik
penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP ) atau memfitnah
dengan tulisan (lihat Pasal 311 KUHP ). Penghinaan
yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu
perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”,
“bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai
penghinaan ringan (hal. 228).
Akan tetapi, karena tindakan saudara Anda dan orang
tersebut dilakukan melalui pesan singkat ( Short
Message Service/SMS ), maka peraturan yang digunakan
adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) . Ini
karena SMS termasuk informasi/data elektronik.
SMS dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/
atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE:
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik ( electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya ( Pasal 1 angka 1
UU ITE).
S edangkan dokumen elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan,
foto atau sejenisnya , huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya ( Pasal 1 angka 4 UU ITE).
Apabila perkataan “anjing” atau “pelacur” yang saling
dilontarkan saudara Anda dengan orang lain melalui
SMS, maka saudara Anda dan orang lain itu pada
dasarnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi
unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].
Selanjutnya, kami akan meluruskan istilah “laporan”
yang Anda sebutkan di sini. Dalam KUHP diatur
dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik
aduan, jadi tidak tepat Anda menyebutnya dengan
laporan.
Memang tidak ada ketentuan yang tegas bahwa Pasal
27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan, hal ini
kerap dipermasalahkan dalam menerapkan ketentuan
ini. Akan tetapi, dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas
Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah ada penegasan bahwa
Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan.
Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang
disampaikan kepada polisi dan hanya korban yang
harus melakukan pengaduan kepada polisi agar
perkara tersebut dapat diproses. Untuk lebih jelasnya,
silakan Anda membaca artikel Pencemaran Nama
Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?
Dengan demikian, mengacu pada pasal-pasal di atas,
pada dasarnya, apabila orang tersebut ingin
mengadukan kepada pihak yang berwajib (polisi) atas
penghinaan karena perkataan “pelacur” dari SMS yang
saudara Anda kirimkan, maka saudara Anda sebagai
pihak yang dirugikan atas penghinaan dengan
perkataan “anjing” dari SMS yang orang itu kirimkan,
juga memiliki hak yang sama untuk mengadukannya
kepada pihak yang berwajib. Hal ini menyangkut
kepentingan hukum dan hak asasi manusia yang telah
termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 (“UUD 1945”):
“ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan
Pengadilan Negeri Pati 45/Pid.Sus/2013/PN.Pt . Dalam
putusan tersebut disebutkan bahwa terdakwa
mengirimkan SMS ke handphone milik saksi korban
bertuliskan perkataan “Dasar begenggek kelas kakap,
gawukmu wes ora dipayuni karo bojomu Novi kan,
soale kelakuanmu koyok asu bajingan ismau ngrusak
rumah tangga, a.ora wedi karo dapurmu” (Dasar
pelacur kelas kakap, alat kelaminmu sudah tidak
disukai oleh suamimu yang bernama Novi kan, soalnya
perilaku kamu seperti anjing yang bisanya merusak
rumah tangga orang lain, saya tidak takut dengan
kamu).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh
unsur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE telah
terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka oleh karena
itu terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/
atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.”
Adapun barang bukti yang diajukan di persidangan
berupa 4 (empat) lembar print out SMS yang berisikan
kata–kata penghinaan yang terlampir dalam berkas
perkara. Atas perbuatannya ini, hakim menjatuhkan
pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Sumber
m.hukumonline.com/klinik/detail/lt536da6ca70426/hukumnya-jika-saling-memaki-di-sms-

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI TOMBOL KEYBOARD

Kado passolo

Cara Membuat Playlist Musik MP3 Player Online