Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2015

Penghinaan

Hukumnya Jika Saling Memaki di SMS dewisukma Kategori:Hukum Pidana Saudara saya mengatakan "pelacur" kepada orang yang dimaki, dan orang yang dimaki mengatakan "anjing" kepada saudara saya. Hal tersebut mereka lalukan melalui SMS. Orang tersebut berencana melaporkan saudara saya ke polisi. Bisakah saudara saya melaporkannya balik? Jawaban: Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perkataan seperti 'hewan' atau perkataan kasar lainya yang saling dilontarkan saudara Anda kepada orang lain melalui tulisan dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang kepada pelakunya dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) : “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya...