Postingan

Menampilkan postingan dengan label penggelapan

Penggelapan kr.Lel Dg Kulle

Terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor, pada hari minggu, 08 Maret 2015, sekira pukul 11.00 wita,desa Bili-Bili kec. Bontomarannu Kab. Gowa. Korban bernama Lel. Dg Kulle, 50 Thn, P. Tukang ojek, A. Buttadidi Kel. Mawang Kec. Sombaopu Kab. Gowa. Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan cara ngojek dari Jl Malino perempatan jalan menuju Desa Bili-Bili Kec. Bontomarannu Kab. Gowa, di rumah Lel. Dg Ngerang, dan setelah sampai dirumah Lel. Dg Ngerang, ternyata Lel. Dg Ngerang tidak berada dirumahnya, selanjutnya pelaku bertanya kepada seorang perempuan yang sedang berada disawahnya, dan perempuan tersebut menyampaikan kalau Lel. Dg Ngerang sedang kepasar bili-bili menjual ikan, kemudian pelaku meminta sepeda motor korban Lel. Dg kulle untuk menjemput Lel. Dg Ngerang, dan sekitar satu jam kemudian Korban Lel. Dg Kulle menunggu dirumah Lel. Dg Ngerang, pelaku tersebut tidak kembali ketempat tersebut, selanjutnya Korban Lel. Dg Kulle menyusul kepasar bili-bili, ...