http://tribratanewspolresgowa.com/briefing-anggota-pleton-taktis-gowa-ini-yang-kapolsek-bontomarannu-sampaikan/
Unsur pasal 362 KUHP
Disebutkan dalam Pasal 362 KUHP bahwa : “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Pencurian mempunyai beberapa unsur yaitu: 1. Unsur objektif, terdiri dari: a. Perbuatan mengambil b. Objeknya suatu benda c. Unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. 2. Unsur-unsur subjektif, terdiri dari: a. Adanya maksud b. Yang ditujukan untuk memiliki c. Dengan melawan hukum Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut diatas.[1] Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunj...
Komentar