Penggelapan kr.Lel Dg Kulle

Terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor, pada hari minggu, 08 Maret 2015, sekira pukul 11.00 wita,desa Bili-Bili kec. Bontomarannu Kab. Gowa.

Korban bernama Lel. Dg Kulle, 50 Thn, P. Tukang ojek, A. Buttadidi Kel. Mawang Kec. Sombaopu Kab. Gowa.

Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan cara ngojek dari Jl Malino perempatan jalan menuju Desa Bili-Bili Kec. Bontomarannu Kab. Gowa, di rumah Lel. Dg Ngerang, dan setelah sampai dirumah Lel. Dg Ngerang, ternyata Lel. Dg Ngerang tidak berada dirumahnya, selanjutnya pelaku bertanya kepada seorang perempuan yang sedang berada disawahnya, dan perempuan tersebut menyampaikan kalau Lel. Dg Ngerang sedang kepasar bili-bili menjual ikan, kemudian pelaku meminta sepeda motor korban Lel. Dg kulle untuk menjemput Lel. Dg Ngerang, dan sekitar satu jam kemudian Korban Lel. Dg Kulle menunggu dirumah Lel. Dg Ngerang, pelaku tersebut tidak kembali ketempat tersebut, selanjutnya Korban Lel. Dg Kulle menyusul kepasar bili-bili, dan mendapati Lel. Dg ngerang di rumah warga (home rasido), selanjutnya Lel. Dg Kulle bertanya kepada Lel Dg Ngerang,

''apa tidak ketemuki kemanakanta karena dari tadi ada kemanakanta mau menjemputki dan saya disuruh menunggu dirumahta",

Kemudian Lel. Dg Ngerang menjawab

"tidak ada"

Kemudian diantara teman Lel. Dg Ngerang menyampaikan kalau orang tersebut pasti pencuri karena dari tadi tidak ada yang cari Dg Ngerang yang memakai motor, selanjutnya Lel. Dg Kulle menuju polsek Bontomarannu untuk melaporkan kejadian tersebut,,,

Barang Bukti yang diambil pelaku sepeda motor mio merah putih menggunakan velg bintang warna putih dengan nomor Polisi DD 5323 NU.

Ciri-ciri pelaku pendek gemuk dengan perut buncit...

Postingan populer dari blog ini

FUNGSI TOMBOL KEYBOARD

Kado passolo

Cara Membuat Playlist Musik MP3 Player Online